KID YOGYAKARTA PANTAU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK:

KID YOGYAKARTA PANTAU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK:

Bawaslu
Kota Yogyakarta siap ikuti Monitoring dan Evaluasi 2021

 

Bawaslu Kota Yogyakarta khususnya
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mengikuti Koordinasi Badan
Publik Non Strukrural se D.I.Yogyakarta diadakan oleh Komisi Informasi Daerah
(KID) Yogyakarta melalui teknologi informasi terkini (21 Mei 2021).

 

Bawaslu Kota Yogyakarta merupakan
Badan Publik yang memiliki kewajiban menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada
public sebagai kewajiban amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 sehingga menurut amanah
tersebut maka KID Yogyakarta akan melakukan Monitoring dan Evaluasi pada tahun
2021 ini. “Kebutuhan Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
dilaksanakan bulan Maret hingga Mei 2021, Pendaftaran Online akan dibuka awal
Juni 2021, Penilaian Diri akhir Juni hingga awal Juni 2021 dan Penilaian  serta Visitasi akan dimulai awal Juni hingga
Agustus 2021 ini”, demikian pernyataan Moh.Hasyim SH.,MH Ketua KID Yogyakarta.

 

Paparan alur dan petunjuk berikutnya
mengenai Aplikasi Portal E-Monev disampaikan oleh Ir.Rudi Nurhandoko M.Si.
Kesiapan website Informasi Publik menjadi kebutuhan penilaian yang memberikan
informasi kepada public dan hal ini menjadi bahan pertanyaan yang harus dijawab
menggunakan system informasi Portal E-Monev. Pengisian kuisioner ini akan
mendapatkan bobot nilai 30%. Sedangkan pengujian Website PPID juga akan
mendapatkan penilain 35%. Sementara penilain akhir adalah uji Akses yaitu
penilaian dilakukan bagi peserta yang sudah regristasi dan melakukan pengisian
kuiseoner pada Portal E-Monev dengan bobot 35%. Oleh karena itu Badan Publik
yang telah diundang dalam rangka koordinasi Keterbukaan Publik tersebut
dipersilahkan mempersiapkan diri dengan baik.

 

Bawaslu Kota Yogyakarta yang telah
mengikuti Monev Keterbukaan Informasi Publik pada tahun 2020 yang lalu bertekat
dan memiliki target meningkatkan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik ini naik
tingkat dari Cukup Informatif (60-79) menjadi Informatif (90-100). Koordinasi
melalui sosialisasi ini merupakan langkah strategis bagi Bawaslu Kota Yogyakarta
melakukan penataan diri dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi public kepada
masyarakat yang membutuhkan. Bravo Keterbukaan Informasi Publik !!! (YE/NHA)

Bawaslu

Artikel Terkait

Analisis Hukum Potensi Penyalahgunaan jabatan dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan

Pemilu dan Pemilihan merupakan ajang pesta Demokrasi yang diselenggaran berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan yang mengatur adanya larangan penyalahgunaan jabatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 282. Bawaslu RI melakukan penjaringan masukan kepada Bawaslu Kota Yogyakarta terkait adanya dugaan panyalahgunaan jabatan pada pelaksanaan Pemilihan […]

Gerakan Anti Politik Uang Untuk Anak dan Cucu Kita Dimasa yang Akan Datang

“Keniscayaan perempuan dan keluarga di desa membangun gerakan politik Menolak dan Melawan Politik Uang yang masif di perhelatan politik di level perdesaan maupun perkotaan, pernyataan yang berapi api aktivis perempuan dan pelopor Desa Anti Politik Uang”, Wasingatu Zakiyah SH pada sesi Sosialisasi Pengembangan Desa/Kelurahan Anti Politik Uang yang diselenggarakan Bawaslu D.I.Yogyakarta di salah satu Hotel […]

Webinar Tentang Politik Uang dan Perilaku Koruptif

Bawaslu Kota Yogyakarta mengadakan webinar terkait “Politik Uang dan Perilaku Koruptif” acara webinar tersebut diikuti oleh  anggota Bawaslu RI selaku pembicara kunci Dr. Ratna Dewi Pitalolo dan juga 2 selaku Panelis yaitu Muhamad Rusdi, S.H.,M.Hum dari Institut Anti Korupsi dan Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Tri Agus Inharto,S.H. Sebagai pengantar webinar Ketua Bawaslu D.I.Yogyakarta Bagus Sarwono.S.Pd.,MPA, Kamis […]