Webinar Tentang Politik Uang dan Perilaku Koruptif
Bawaslu Kota Yogyakarta mengadakan webinar terkait “Politik Uang dan Perilaku Koruptif†acara webinar
tersebut diikuti oleh anggota Bawaslu
RI selaku pembicara kunci Dr. Ratna Dewi Pitalolo dan juga 2 selaku
Panelis yaitu Muhamad Rusdi, S.H.,M.Hum dari Institut Anti Korupsi dan Ketua Bawaslu
Kota Yogyakarta Tri Agus Inharto,S.H. Sebagai pengantar webinar Ketua Bawaslu D.I.Yogyakarta Bagus Sarwono.S.Pd.,MPA, Kamis (9/12/2021)
Pada webinar tersebut menjelaskan bahwa sikap memberikan uang atau sering kita dengar dengan kata politik uang ini menjadi suatu hal yang dilarang dalam Undang-Undang Pemilu yang telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Muhamad Rusdi dalam penyampaiannya mengatakan bahwa perilaku politik uang akan memicu terjadi tindakan korupsi sebagaimana sejak Pilkada langsung (2005) hingga Pilkada serentak (2015-2021) korupsi terus terjadi. “mengutip perkataan ketua Bawaslu RI Abhan bila ada praktik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 tentu akan menjadi cikal bakal perilaku korupsi” kata Rusdi
