Analisis Hukum Potensi Penyalahgunaan jabatan dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan
Pemilu dan Pemilihan merupakan ajang pesta Demokrasi yang diselenggaran
berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan yang mengatur adanya larangan
penyalahgunaan jabatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal
71 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 282.
Bawaslu RI melakukan penjaringan masukan kepada Bawaslu Kota
Yogyakarta terkait adanya dugaan panyalahgunaan jabatan pada pelaksanaan
Pemilihan Tahun 2017 yang didasari adanya dugaan ketidaknetralan dalam
penyalahgunaan jabatannya.
“Bawaslu Kota Yogyakarta memiliki prinsip dalam pengawasan
yaitu melakukan pencegahan sebelum dilakukan penindakan pelanggaran, upaya ini
dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran†ucap Ketua Bawaslu Kota
Yogyakarta Tri Agus. Kamis, (10/3/2022)
Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 diharapkan tidak
terjadi adanya penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Pejabat Negara,
Pejabat Daerah, Anggota TNI/Polri dan Kepala Daerah atau sebutan lain/Lurah.
