Bawaslu Kota Jogja Buka Pendaftaran Panwaslu Kemantren

RADAR JOGJA – Menjelang gelaran Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja mulai membentuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kemantren. Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kemantren Kota Jogja Muslimin menjelaskan tahapan sosialisasi dimulai 10 September dan akan berakhir pada 21 September 2022.

Tahapan selanjutnya adalah penyerahan berkas calon Panwaslu Kemantren. Tepatnya pada 21 hingga 27 September 2022. Untuk seleksi tertulis pada 14 hingga 16 Oktober 2022. Disusul dengan tahapan wawancara pada 18-22 Oktober.

“Selanjutnya pengumuman calon anggota Panwaslu Kemantren pada 25 Oktober dan akan dilantik diantara 26-28 Oktober,” jelasnya saat jumpa pers di ruang rapat Diskominfosan Kota Jogja, Senin (19/9).

Setidaknya ada 16 persyaratan yang wajib dipenuhi oleh para calon anggota Panwaslu Kemantren Kota Jogja. Beberapa diantaranya adalah berusia paling rendah 25 tahun. Lalu berdomisili di Kota Jogja.

Persyaratan lain memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu. ASN juga diperkenankan untuk mendaftar.

“Syaratnya ASN adalah mendapatkan izin dari atasan langsung. Total dibutuhkan sebanyak 42 anggota Panwaslu Kemantren dari 14 kemantren di Kota Jogja,” katanya.

Untuk masa tugas terhitung mulai November 2022. Untuk kemudian berlanjut penyelenggaraan pemilihan Wali Kota Jogja pada 27 November 2024. Masa akhir tugas panwaslu kemantren adalah dua bulan setelah Pemilu atau sampai Januari 2025.

Pendaftaran dapat melalui laman portal Bawaslu Kota Jogja. Selain itu, dapat juga diambil langsung di Kantor Bawaslu Kota Jogja. Tepatnya beralamat di Jalan Nyi Ageng Nis nomor 544, Rejowinangun, Kotagede, Kota Jogja.

“Penyerahan berkas dapat diantar langsung ke kantor Bawaslu Kota Jogja pada hari dan jam kerja. Atau dikirim melalui email Bawaslu Kota Jogja. Bisa juga dikirim melalui pos kilat,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Kota Jogja Tri Agus Inharto mengatakan Panwaslu Kemantren memiliki tambahan kewenangan. Berupa diperbolehkan melakukan penyelesaian sengketa antar peserta yang berkaitan dengan pelanggaran administratif.

Dia menyebutkan, penyelesaian bisa dilakukan di tempat maupun di lokasi-lokasi netral. Mulai dari kantor kepolisian, kantor kelurahan, maupun kantor kemantren. Sementara batasan waktunya penyelesaian adalah selama 3 hari.

“Sebagai contoh rebutan titik pemasangan alat peraga kampanye. Karena beberapa catatan titik yang sering menjadi rebutan dan hampir menjadi alasan untuk bertikai. Keberadaan dari penyelesaian cepat sengketa ini tadi sangat dimungkinkan. Panwaslu Kemantren bisa melakukan mediasi,” katanya. (isa/dwi)

Bawaslu

Artikel Terkait

Bawaslu Kota Yogyakarta Bedah Perbawaslu No 3 Tahun 2020

Bawaslu Kota Yogyakarta menyelenggarakan bedah bersama Peraturan Bawaslu Nomor 3 tahun 2020 sebagai bentuk perubahan dari Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan […]

Ojek Jogja (Ojo)”Melamar Menjadi Pengawas Pemilu

Partisipasi warga dalam mengawal proses demokrasi melalui Pemilu dan pemilihan merupakan keniscayaan sebagai warga negara/citizen di Republik ini. Potret keseharian warga melalui ojek online menjadi alur cerita di film pendek pendidikan politik ini, mereka adalah Mas Ndoko “Paijo, Mas Yudi “Prapto, dan Mbak Ita, saksikan kisah mereka …

Pengembangan Teknik Fotografi

Bawaslu Kota Yogyakarta mengikuti Rapat Peningkatan Kapasitas Kehumasan dengan Teknik Fotografi. Pembukaan acara tersebut dilakukan oleh Koordinator  Devisi Humas,Hukum dan Datin, Bapak Agus Muhammad Yasin. Dengan Memberikan pesan agar dapat mengikuti kegiatan peningkataan kapasitas Teknik Fotografi dengan baik dan bisa melakukan upaya perbaikan secara visual fotografi di media social Bawaslu Kota dan Kabupaten masing-masing. (25/10/2021) […]