Pengembangan Teknik Fotografi

Bawaslu Kota Yogyakarta mengikuti Rapat
Peningkatan Kapasitas Kehumasan dengan Teknik Fotografi. Pembukaan acara
tersebut dilakukan oleh Koordinator  Devisi Humas,Hukum dan Datin, Bapak Agus Muhammad
Yasin. Dengan Memberikan pesan agar dapat mengikuti kegiatan peningkataan kapasitas
Teknik Fotografi dengan baik dan bisa melakukan upaya perbaikan secara visual
fotografi di media social Bawaslu Kota dan Kabupaten masing-masing. (25/10/2021)


Materi dilanjutkan dengan Penilaian
atau Evaluasi Fotografi di Media Sosial masing-masing Bawaslu Kabupaten/kota
Se-DIY. Dengan mengambil sample Instragam perkabupaten kota serta Provinsi. Narasumber
adalah Yuniar Prastowo seorang Desainer yang menduduki Creative Head di sebuah
perusahaan media komunikasi di Yogyakarta.


Adapun kategori yang muncul dalam
penilaian di Instragram adalah sebagai berikut:

1. Blocking:
artinya mata kamera membelakangi obyek yang difoto sehingga tidak memberikan
paparan informasi yang detail dan jelas yang difoto.

2. Low
Ligth/blur/tdk focus: artinya bahwa cahaya sebagai unsur utama fotografi masih
kurang menyinari obyek foto sehingga berdampak tidak focus dan gelap

3. Now Meaning:
artinya bahwa obyek yang difoto tidak memberikan makna, pesan apapun kepada
pembaca atas peristiwa apa yang sedang terjadi

4. Emty/sepi/jauh: artinya bahwa
foto yang terdapat obyek peristiwa       menimbulkan
makna sepi, jauh atau hampir kosong tanpa pesan

Teori Dasar Fotografi:

1. Framing: Peristiwa diberi
kerangka visual yang membuat obyek menjadi lebih focus, tajam dan detail

2. Komposisi : Pembagian bidang
baik Horizontal, Diagonal, Vertical terhadap peristiwa yang sedang terjadi
menggunakan mata kamera

3. Cukup cahaya : Peristiwa yang
akan menjadi obyek fotografi harus cukup cahayanya terutama dari depan obyek
sehingga hasil fotonya lebih tajam dan jelas.

 

Bawaslu

Artikel Terkait

Analisis Hukum Potensi Penyalahgunaan jabatan dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan

Pemilu dan Pemilihan merupakan ajang pesta Demokrasi yang diselenggaran berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan yang mengatur adanya larangan penyalahgunaan jabatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 282. Bawaslu RI melakukan penjaringan masukan kepada Bawaslu Kota Yogyakarta terkait adanya dugaan panyalahgunaan jabatan pada pelaksanaan Pemilihan […]

Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2021.

Pada Hari Senin, Tanggal 15 Maret 2021 Bawaslu Kota Yogyakarta melakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2021 di Kantor Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntansi serta berorentasi pada hasil kinerja Bawaslu Kota Yogyakarta. Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Bapak Tri Agus Inharto, S.H., Melakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2021 tersebut  […]

Rapat Koordinasi Divisi SDM dan Organisasi : Presentasi Program kerja Tahun 2021

Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta Muhammad Muslimin Koordinator Divisi SDM dan Organisasi beserta Staf menghadiri acara rapat koordinasi terkait  Presentasi Program Kerja Tahun 2021 yang diadakan di Kantor Bawaslu DIY.  Rapat Koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu DIY. Acara terebut membahas tentang  penilaian atau presentasi Program […]