KID YOGYAKARTA PANTAU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK:

KID YOGYAKARTA PANTAU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK:

Bawaslu
Kota Yogyakarta siap ikuti Monitoring dan Evaluasi 2021

 

Bawaslu Kota Yogyakarta khususnya
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mengikuti Koordinasi Badan
Publik Non Strukrural se D.I.Yogyakarta diadakan oleh Komisi Informasi Daerah
(KID) Yogyakarta melalui teknologi informasi terkini (21 Mei 2021).

 

Bawaslu Kota Yogyakarta merupakan
Badan Publik yang memiliki kewajiban menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada
public sebagai kewajiban amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 sehingga menurut amanah
tersebut maka KID Yogyakarta akan melakukan Monitoring dan Evaluasi pada tahun
2021 ini. “Kebutuhan Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
dilaksanakan bulan Maret hingga Mei 2021, Pendaftaran Online akan dibuka awal
Juni 2021, Penilaian Diri akhir Juni hingga awal Juni 2021 dan Penilaian  serta Visitasi akan dimulai awal Juni hingga
Agustus 2021 ini”, demikian pernyataan Moh.Hasyim SH.,MH Ketua KID Yogyakarta.

 

Paparan alur dan petunjuk berikutnya
mengenai Aplikasi Portal E-Monev disampaikan oleh Ir.Rudi Nurhandoko M.Si.
Kesiapan website Informasi Publik menjadi kebutuhan penilaian yang memberikan
informasi kepada public dan hal ini menjadi bahan pertanyaan yang harus dijawab
menggunakan system informasi Portal E-Monev. Pengisian kuisioner ini akan
mendapatkan bobot nilai 30%. Sedangkan pengujian Website PPID juga akan
mendapatkan penilain 35%. Sementara penilain akhir adalah uji Akses yaitu
penilaian dilakukan bagi peserta yang sudah regristasi dan melakukan pengisian
kuiseoner pada Portal E-Monev dengan bobot 35%. Oleh karena itu Badan Publik
yang telah diundang dalam rangka koordinasi Keterbukaan Publik tersebut
dipersilahkan mempersiapkan diri dengan baik.

 

Bawaslu Kota Yogyakarta yang telah
mengikuti Monev Keterbukaan Informasi Publik pada tahun 2020 yang lalu bertekat
dan memiliki target meningkatkan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik ini naik
tingkat dari Cukup Informatif (60-79) menjadi Informatif (90-100). Koordinasi
melalui sosialisasi ini merupakan langkah strategis bagi Bawaslu Kota Yogyakarta
melakukan penataan diri dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi public kepada
masyarakat yang membutuhkan. Bravo Keterbukaan Informasi Publik !!! (YE/NHA)

Bawaslu

Artikel Terkait

Analisis Hukum Potensi Penyalahgunaan jabatan dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan

Pemilu dan Pemilihan merupakan ajang pesta Demokrasi yang diselenggaran berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan yang mengatur adanya larangan penyalahgunaan jabatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 282. Bawaslu RI melakukan penjaringan masukan kepada Bawaslu Kota Yogyakarta terkait adanya dugaan panyalahgunaan jabatan pada pelaksanaan Pemilihan […]

Webinar “Bedak Buku Spiritualitas Kode Etik Penyelenggara Pemilu”

Bawaslu Kota Yogyakata – Adanya Pandemi Covid 19 yang masih tinggi  yang  tidak memungkinkan semua Instansi Pemerintahan untuk melakukan tatap muka langsung maka Bawaslu Kota Yogyakarta mengadakan Webinar dengan tema Bedah Buku Spiritulaitas Kode Etik Penyelenggara Pemilu melalui zoom metting. Pada acara tersebut Bawaslu Kota Yogyakarta t mengundang enam narasumber yaitu, Anggota DPR RI Komisi II Zulfikar Arse […]

Bawaslu Kota Yogyakarta Gelar Rakor Sosialisasi Pengawas Pemilu Partisipatif

YOGYAKARTA- Bawaslu Kota Yogyakarta telah melakukan rakor sosialisasi pemilu partisipatif bersama para Ketua OSIS SMA dan SMK, SABDA, Pemuda AMPUH, Difabel Demokrasi, dan Tuli Demokrasi. Rakor dengan tema “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu” digelar pada hari Jumat (7/10/2022) di balroom hotel Phoenix Yogyakarta. Dalam rakor kali ini Bawaslu mengundang M. Amir […]