Bawaslu Kota Yogyakarta Cegah Sengketa Pemilu

Bawaslu Kota Yogyakarta melakukan pencegahan terjadinya sengketa proses pemilu 2024 dengan mengadakan sosialisasi produk hukum Bawaslu yaitu Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Hal tersebut sebagai realisasi dari amanah yang tertuang dalam Pasal 101 huruf a undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan.

Kegiatan yang digelar di Gaia Cosmo Hotel Yogyakarta pada senin 10 Oktober 2022 tersebut bertujuan menyamakan persepsi atau pemahaman tentang sengketa, proses penyelesaian sengketa, pihak-pihak yang terkait dalam penyelesaian sengketa serta upaya meminimalisir terjadinya sengketa. Hadir mengikuti kegiatan tersebut dari perwakilan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024, KPU Kota Yogyakarta, unsur TNI dan Polri, OPD Kota Yogyakarta dan kalangan tokoh masyarakat dari kemantren. Selain berisi agenda pemaparan materi tentang penyelesaian sengketa dalam pemilu dan pemilihan oleh Muhammad Muslimin anggota Bawaslu Kota Yogyakarta selaku koordinator Divisi penyelesaian sengketa dan penindakan pelanggaran Bawaslu Kota Yogyakarta juga dilakukan diskusi kelompok oleh semua peserta dan menghasilkan beberapa catatan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu 2024 berjalan dengan aman, tertib sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut Muhammad Muslimin mengatakan “sosialisasi terkait dengan tata cara penyelesaian sengketa ini perlu dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan sebelum partai politik peserta pemilu 2024 ditetapkan oleh KPU pada 14 Desember 2022 dan melewati tahapan-tahapan berikutnya”. Menurutnya memahamkan bagaimana prosedur yang mesti dilakukan bila terjadi sengketa sangat penting karena sesungguhnya disetiap tahapan dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serenta tahun 2024 berpotensi timbulnya sengketa.

Bawaslu

Artikel Terkait

Politik Uang, Patron Klien, dan Peran Pemuda sebagai Masyarakat Sipil yang Kritis

Ada problem yang mendasar dalam kehidupan berpolitik bangsa Indonesia, yaitu Money Politik. “Transaksional pemilih dan pemimpin politik dikarenakan adanya gejala Patron Klien yang sangat kuat. Pemimpin di tingkat elit, misal Parpol, calon legislatif maupun eksekutif melakukan perilaku “membeli suara”  pemilih. Hubungan yang asimetris ini berdampak panjang dan meruntuhkan nilai nilai konstituensi dalam proses demokrasi kita. […]

Bawaslu Kota Yogyakarta Menghadiri Diskusi Institute For Democracy And Welfarism (IDW)

Hari Jum’at 27 November 2020, pukul 19.25 WIB anggota Bawaslu Kota Yogyakarta bersama Staf teknis non PNS  ke Kantor Institute For Democracy And Welfarism (IDW) di Jl.Cempedak H9 Perum Sawit sari, Condongcatur, Depok, Sleman, D.I.Yogyakarta. Memenuhi permohonan undangan dari IDW sebagai narasumber dalam kegiatan diskusi rutin dengan tema “Sharing pengembangan komunitas pengawasan partisipatif di Kota […]

Bawaslu Kota Yogyakarta Siap Ikuti Self Assesment Questionnaire (SAQ) Keterbukaan Informasi Publik

Yogyakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta,  hadiri pertemuan rapat evaluasi dan persiapan pengisian Self Assesment Questionnaire (SAQ) dengan Bawaslu Kabupaten/Kota yang diadakan oleh Bawaslu DIY. Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu DIY, Agus Muhamad Yasin menyampaikan, “tujuan dari kegiatan ini untuk mengetahui kendala-kendala Badan Publik dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 […]