Bawaslu Kota Jogja Buka Pendaftaran Panwaslu Kemantren

RADAR JOGJA – Menjelang gelaran Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja mulai membentuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kemantren. Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kemantren Kota Jogja Muslimin menjelaskan tahapan sosialisasi dimulai 10 September dan akan berakhir pada 21 September 2022.

Tahapan selanjutnya adalah penyerahan berkas calon Panwaslu Kemantren. Tepatnya pada 21 hingga 27 September 2022. Untuk seleksi tertulis pada 14 hingga 16 Oktober 2022. Disusul dengan tahapan wawancara pada 18-22 Oktober.

“Selanjutnya pengumuman calon anggota Panwaslu Kemantren pada 25 Oktober dan akan dilantik diantara 26-28 Oktober,” jelasnya saat jumpa pers di ruang rapat Diskominfosan Kota Jogja, Senin (19/9).

Setidaknya ada 16 persyaratan yang wajib dipenuhi oleh para calon anggota Panwaslu Kemantren Kota Jogja. Beberapa diantaranya adalah berusia paling rendah 25 tahun. Lalu berdomisili di Kota Jogja.

Persyaratan lain memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu. ASN juga diperkenankan untuk mendaftar.

“Syaratnya ASN adalah mendapatkan izin dari atasan langsung. Total dibutuhkan sebanyak 42 anggota Panwaslu Kemantren dari 14 kemantren di Kota Jogja,” katanya.

Untuk masa tugas terhitung mulai November 2022. Untuk kemudian berlanjut penyelenggaraan pemilihan Wali Kota Jogja pada 27 November 2024. Masa akhir tugas panwaslu kemantren adalah dua bulan setelah Pemilu atau sampai Januari 2025.

Pendaftaran dapat melalui laman portal Bawaslu Kota Jogja. Selain itu, dapat juga diambil langsung di Kantor Bawaslu Kota Jogja. Tepatnya beralamat di Jalan Nyi Ageng Nis nomor 544, Rejowinangun, Kotagede, Kota Jogja.

“Penyerahan berkas dapat diantar langsung ke kantor Bawaslu Kota Jogja pada hari dan jam kerja. Atau dikirim melalui email Bawaslu Kota Jogja. Bisa juga dikirim melalui pos kilat,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Kota Jogja Tri Agus Inharto mengatakan Panwaslu Kemantren memiliki tambahan kewenangan. Berupa diperbolehkan melakukan penyelesaian sengketa antar peserta yang berkaitan dengan pelanggaran administratif.

Dia menyebutkan, penyelesaian bisa dilakukan di tempat maupun di lokasi-lokasi netral. Mulai dari kantor kepolisian, kantor kelurahan, maupun kantor kemantren. Sementara batasan waktunya penyelesaian adalah selama 3 hari.

“Sebagai contoh rebutan titik pemasangan alat peraga kampanye. Karena beberapa catatan titik yang sering menjadi rebutan dan hampir menjadi alasan untuk bertikai. Keberadaan dari penyelesaian cepat sengketa ini tadi sangat dimungkinkan. Panwaslu Kemantren bisa melakukan mediasi,” katanya. (isa/dwi)

Bawaslu

Artikel Terkait

Bawaslu Kota Yogyakarta Gelar Upacara HUT RI Bersama Difabel

Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 77, Bawaslu Kota Yogyakarta gelar upacara bendera bersama ragam Difabel di Kota Yogyakarta yang diadakan di Kantor Bawaslu Kota Yogyakarta, Rabu, (17/8/2022). Peringatan upacara bendera tidak hanya di gelar oleh jajaran Bawaslu Kota Yogyakarta saja tapi melibatkan para difabel dan Pemuda AMPUH di Kota Yogyakarta. Koordinator Divisi […]

Bawaslu Kota Yogyakarta Audiensi ke PJ Walikota Yogyakarta: Bahas Pemilu dan Pemilihan 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Yogyakarta yang didampingi oleh Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) D.I.Yogyakarta Screning Yosmar Dano, M,SI melakukan audiensi ke PJ Walikota Yogyakarta pada Selasa, (13/9/2022). Bawaslu Kota Yogyakarta disambut langsung oleh PJ Walikota Yogyakarta Sumadi, SH.,MH. Sementara itu, ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Tri Agus Inharto, SH menyampaikan dalam pertemuannya […]

Bawaslu Kota Yogyakarta Bedah Perbawaslu No 3 Tahun 2020

Bawaslu Kota Yogyakarta menyelenggarakan bedah bersama Peraturan Bawaslu Nomor 3 tahun 2020 sebagai bentuk perubahan dari Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan […]