Warga Negara Wajib Ikut Terlibat aktif dalam Pemilu Serentak sebagai Pengurangan Risiko Dampak (Rapat Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan Stakeholder Tahun 2022)

Selasa, 13 September 2022, Masyarakat Sipil di wilayah Yogyakarta dan Pengawas Pemilu Kabupaten Kota difasilitasi oleh Bawaslu D.I.Yogyakarta melakukan berbagi pengetahuan tentang Pengawasan Pemilu Partisipatif di salah satu hotel diwilayah Sleman timur.

Acara yang dibuka oleh  Ketua  Bawaslu D.I.Yogyakarta Bagus Sarwono yang didampingi oleh dua anggota Bawaslu DIY ini ingin memperkuat jejaring dan kekuatan masyarakat sipil demokratis dalam upaya melakukan pengawasan oleh masyarakat yang biasa disebut Pengawasan Partisipatif. Jumlah pengawas yang terbatas tentu akan mengalami kendala signifikan tanpa keterlibatan masyarakat sipil. Tahapan Pemilu yang terencana, berjalan dan penuh konstestasi niscaya diawasi baik prosedur maupun tindak pidananya baik oleh Pengawas maupun warga negara . Hasil pengawasan pengawas Pemilu disebut temuaan atau hasil pengawasan partisipatif warga negara biasa disebut laporan dugaan pelanggaran administratif atau pidana. Oleh karena itu Ketua Bawaslu D.I.Yogyakarta pada kesempatan itu menekankan hal hal tersebut.

Pada sesi pertama Rapat ini dipaparkan Mekanisme Pendaftaran Pemantau Pemilu di seluruh Bawaslu baik di tingkat Kabupaten Kota, Propinsi maupun di Bawaslu RI, oleh Anggota Bawaslu D.I.Yogyakarta, Muh Amir Nasiruddin. Pemateri kedua adalah oleh Tenaga Ahli Divisi Sosialisasi dan Pengawasan Bawaslu RI, Masykuruddin Hafiz. Pemateri kedua menyampaikan Strategi Pengawasan, Peluang dan Tantangan di Pemilu 2024. Point penting dalam meteri yang disampaikan oleh Cak Masykur ini adalah bahwa dalam situasi Pemilu serentak 2024, mau tidak mau seyogyanya semua warga negara terlibat aktif dalam Pemilu tersebut. Pemilu 2024 pasti akan berdampak kepada siapapun dan oleh karena itu saatnya warga negara melibatkan diri secara aktif daripada mendapatkan dampak namun tidak terlibat. Oleh karena itu peluang ini niscaya direspon dengan aktif dan menjadi langkah awal menuju pemilu demokrasi yang substansi dan mensejahterakan (Hars).

Bawaslu

Artikel Terkait

Supervisi Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta terkait dengan Rekontruksi Kerangka Hukum Penyelesaian Sengketa pada Pemilu/Pemilihan

Selasa, 20 April 2021 Bawaslu Kota Yogyakarta menerima supervisi oleh Anggota Bawaslu D.I.Yogyakarta, Sutrisnowati, SH., MH., M.Psi Kordiv Penyelesaian Sengketa terkait dengan kewenangan penyelesaian sengketa pada tahapan Pemilu dan Pemilihan. Dalam kunjungan tersebut Sutrisnowati, SH., MH., M.Psi meminta masukan dari Bawaslu Kota Yogyakarta terkait dengan rekontruksi kewenangan sengketa, yang dimana hasil regulasi belum tentu cocok […]

Koordinasi terkait Fasilitasi Pemilu/Pemilihan Tahun 2024

Bawaslu Kota Yogyakarta melakukan Koordinasi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta di Balaikota Yogyakarta, banyak hal yang dibahas salah satunya terkait Fasilitasi Pemilu/Pemilihan 2024. Kamis, (25/11/2021) Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta memberi apresiasi terkait giat tersebut serta akan terus mendukung segala bentuk kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Yogyakarta bersama […]

Mewujudkan Tritujuan Hukum melalui Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Bawaslu Kota Yogyakarta melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 dengan tujuan mewujudkan “Tritujuan Hukum melalui Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”. Acara dilaksanakan di Hotel Phoenix Yogyakarta yang dihadiri oleh 60 peserta yang terdiri dari Panwaslucam se-Kota Yogyakarta, Sekretariat Panwaslucam se-Kota Yogyakarta, KPU Kota Yogyakarta, civitas akademika dan Binda. Pada hari pertama (28/2/2023) […]