Mewujudkan Tritujuan Hukum melalui Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Bawaslu Kota Yogyakarta melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 dengan tujuan mewujudkan “Tritujuan Hukum melalui Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”. Acara dilaksanakan di Hotel Phoenix Yogyakarta yang dihadiri oleh 60 peserta yang terdiri dari Panwaslucam se-Kota Yogyakarta, Sekretariat Panwaslucam se-Kota Yogyakarta, KPU Kota Yogyakarta, civitas akademika dan Binda.

Pada hari pertama (28/2/2023) acara dibuka dengan kata sambutan dari Ketua Bawaslu Yogyakarta Tri Agus Inharto, S.H yang menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pengembangan pemahaman bagi Panwaslu Kecamatan se Kota Yogyakarta terhadap hukum acara penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu. Pada kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Agus Muhammad Yasin, S.Sos., M.H membuka secara resmi Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang “Peran Pengawas Pemilu dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu” oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Solo Labib Muttaqin S.H, M.H. presentasi yang dilakukan ada tiga poin penting yang dijelaskan yaitu Rule Making, Rule Applications, dan Rule of Adjustification.

Setelah itu dilanjutkan pemaparan materi “Tehknik-Tehknik Mediasi” oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H.,M.Hum menjelaskan tentang Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum khususnya di Bab II. Sengketa antar peserta pemilu yang menjelaskan tentang kewenangan penyelesaian sengketa dengan acara cepat tersebut bisa dilakukan di tempat kejadian dan pada hari yang sama saat sengketa tersebut terjadi untuk memudahkan aksebilitas kewenangan tersebut Bawaslu Kab/Kota bisa memberi mandat kepada Panwaslucam untuk melakukan proses penyelesaian dan juga bisa melibatkan tokoh masyarakat sekitar. Pada intinya mediasi sengketa Pemilu dilakukan dengan senyaman mungkin agar keberhasilan mediasi tercapai.

Bawaslu

Artikel Terkait

Pesta Demokrasi Menyisakan Diskriminasi bagi Pemilih Tuli

Solider.id, Yogyakarta – Salah satu wujud pelibatan masyarakat dalam proses politik adalah pemilihan umum (pemilu). Pemilu merupakan sarana bagi masyarakat untuk ikut menentukan figur dan arah kepemimpinan negara atau daerah dalam periode tertentu. Oleh karena itu, faktor penting pelaksanaan pesta demokrasi, adalah adanya keterlibatan masyarakat, tanpa kecuali kelompok masyarakat difabel. Di situlah konteks demokrasi yang sesungguhnya […]

Diskusi Bantuan Hukum Bawaslu dari Prespektif Hukum Administrasi Negara

Dalam rangka peningkatan kapasitas bagi jajaran Pengawas Pemilu, Bawaslu Kota Yogyakarta mengikuti pembahasan dan diskusi dengan tema “Bantuan Hukum Bawaslu dari Prespektif Hukum Administrasi Negara” yang diselenggarakan oleh Bawaslu D.I.Yogyakarta pada hari Rabu, 27 Oktober 2021. Diskusi tersebut digelar di Ruang Rapat Bawaslu D.I.Yogyakarta dengan narasumber Dr. Oce Madril, S.H., M.A., Pemberian bantuan Hukum/Advokasi Hukum merupakan […]

Pendidikan Politik Bagi Tokoh Masyarakat Se-Kota Yogyakarta

Jumat (09/04/2021) pukul 08.30 WIB Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta melaksanakan kegiatan Pendidikan Politik Bagi Tokoh Masyarakat Se-Kota Yogyakarta di Ruang Utama Atas (BIMA) Komplek Balaikota Yogyakarta yang diikuti oleh Ketua Kampung Se-Kota Yogyakarta. Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Tri Agus Inharto dan Ketua Komis A DPRD Kota Yogyakarta, Yustinus Kelik Mulyono. Tri Agus […]