Mewujudkan Tritujuan Hukum melalui Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Bawaslu Kota Yogyakarta melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 dengan tujuan mewujudkan “Tritujuan Hukum melalui Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”. Acara dilaksanakan di Hotel Phoenix Yogyakarta yang dihadiri oleh 60 peserta yang terdiri dari Panwaslucam se-Kota Yogyakarta, Sekretariat Panwaslucam se-Kota Yogyakarta, KPU Kota Yogyakarta, civitas akademika dan Binda.

Pada hari pertama (28/2/2023) acara dibuka dengan kata sambutan dari Ketua Bawaslu Yogyakarta Tri Agus Inharto, S.H yang menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pengembangan pemahaman bagi Panwaslu Kecamatan se Kota Yogyakarta terhadap hukum acara penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu. Pada kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Agus Muhammad Yasin, S.Sos., M.H membuka secara resmi Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang “Peran Pengawas Pemilu dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu” oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Solo Labib Muttaqin S.H, M.H. presentasi yang dilakukan ada tiga poin penting yang dijelaskan yaitu Rule Making, Rule Applications, dan Rule of Adjustification.

Setelah itu dilanjutkan pemaparan materi “Tehknik-Tehknik Mediasi” oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H.,M.Hum menjelaskan tentang Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum khususnya di Bab II. Sengketa antar peserta pemilu yang menjelaskan tentang kewenangan penyelesaian sengketa dengan acara cepat tersebut bisa dilakukan di tempat kejadian dan pada hari yang sama saat sengketa tersebut terjadi untuk memudahkan aksebilitas kewenangan tersebut Bawaslu Kab/Kota bisa memberi mandat kepada Panwaslucam untuk melakukan proses penyelesaian dan juga bisa melibatkan tokoh masyarakat sekitar. Pada intinya mediasi sengketa Pemilu dilakukan dengan senyaman mungkin agar keberhasilan mediasi tercapai.

Bawaslu

Artikel Terkait

Ojek Jogja (Ojo)”Melamar Menjadi Pengawas Pemilu

Partisipasi warga dalam mengawal proses demokrasi melalui Pemilu dan pemilihan merupakan keniscayaan sebagai warga negara/citizen di Republik ini. Potret keseharian warga melalui ojek online menjadi alur cerita di film pendek pendidikan politik ini, mereka adalah Mas Ndoko “Paijo, Mas Yudi “Prapto, dan Mbak Ita, saksikan kisah mereka …

Pengembangan Teknik Fotografi

Bawaslu Kota Yogyakarta mengikuti Rapat Peningkatan Kapasitas Kehumasan dengan Teknik Fotografi. Pembukaan acara tersebut dilakukan oleh Koordinator  Devisi Humas,Hukum dan Datin, Bapak Agus Muhammad Yasin. Dengan Memberikan pesan agar dapat mengikuti kegiatan peningkataan kapasitas Teknik Fotografi dengan baik dan bisa melakukan upaya perbaikan secara visual fotografi di media social Bawaslu Kota dan Kabupaten masing-masing. (25/10/2021) […]

Bawaslu Gelar Apel Siaga Pengawasan “Satu Tahun Menuju Pemilu 2024”

Yogyakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta-  Bawaslu Kota Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Apel Siaga Pengawasan “Satu Tahun Menuju Pemilihan Umum Tahun 2024” yang dilaksanakan tepat satu tahun menuju hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024. Turut hadir Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta; Ketua, Anggota dan Koordinator Sekretariat […]