Analisis Hukum Potensi Penyalahgunaan jabatan dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan

Pemilu dan Pemilihan merupakan ajang pesta Demokrasi yang diselenggaran
berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan yang mengatur adanya larangan
penyalahgunaan jabatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal
71 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 282.

Bawaslu RI melakukan penjaringan masukan kepada Bawaslu Kota
Yogyakarta terkait adanya dugaan panyalahgunaan jabatan pada pelaksanaan
Pemilihan Tahun 2017 yang didasari adanya dugaan ketidaknetralan dalam
penyalahgunaan jabatannya.

“Bawaslu Kota Yogyakarta memiliki prinsip dalam pengawasan
yaitu melakukan pencegahan sebelum dilakukan penindakan pelanggaran, upaya ini
dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran” ucap Ketua Bawaslu Kota
Yogyakarta Tri Agus. Kamis, (10/3/2022)

Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 diharapkan tidak
terjadi adanya penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Pejabat Negara,
Pejabat Daerah, Anggota TNI/Polri dan Kepala Daerah atau sebutan lain/Lurah.

Bawaslu

Artikel Terkait

Ketua Bawaslu RI Sidak ke Kantor Bawaslu Kota Yogyakarta

Ketua Bawaslu RI Sidak ke kantor Bawaslu Kota Yogyakarta.  Abhan SH.,MH melakukan sidak disela-sela Rapat Evaluasi Pelaporan LHKPN Bawaslu Provinsi Se-Indonesia di wilayah Sleman Yogyakarta. Kamis, (20/1/2022) Ketua Bawaslu RI pada sidak kali ini, melihat secara detail seluruh fasilitas Kantor Bawaslu Kota Yogyakarta yang baru saja ditempati Bulan Oktober 2021 yang lalu. Beliau pada akhir […]

Bawaslu Lakukan Mitigasi Potensi Pelanggaran Pemilu

Yogyakarta– Bawaslu Kota Yogyakarta melaksanakan Rapat Kerja Mitigasi Potensi Pelanggaran Pemilu Dalam Tahapan Pencalonan Calon Anggota DPRD Kota Yogyakarta, Rabu-Kamis, 5-6 Juli 2023 di Hotel Royal Malioboro Yogyakarta. Kegiatan ini dilakukan untuk kesiap siagaan dalam hal tekhnis oleh jajaran Pengawas Pemilu guna melakukan mitigasi risiko berdasarkan analisis data dan analisis lapangan dengan berpedoman pada Ketentuan […]

Supervisi Sosialiasi Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan

Selasa, 20 April 2021 Bawaslu Kota Yogyakarta menerima supervisi Sosialisasi Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan oleh Anggota Bawaslu D.I.Yogyakarta Muh. Amir Nashiruddin Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga. Dalam kunjungan tersebut Muh. Amir Nashiruddin mengingatkan kembali kepada semua Bawaslu Kabupaten/Kota agar melakukan pencermatan dan pemetaan dari surat edaran […]