Pengelolaan Kearsipan Bawaslu D.I.Yogyakarta
Bawaslu Kota Yogyakarta terdiri dari
Kordiv. SDM dan Staf bersama Jajaran Bawaslu Kab/Kota se DIY, menghadiri
Rapat pengelolaan kearsipan yang di selenggarakan oleh Bawaslu DIY bertempat di
Raos Djogja Catering Jl. Parangtritis Km 3,5 Brontokusuman, Kota
Yogyakarta. Rabu (27/10/2021).
Turut juga hadir sebagai narasumber
dalam acara tersebut yaitu perwakilan dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
D.I. Yogyakarta. materi di sampaikan oleh Ibu Yurika,S.ST ARS Arsip ARSIPARIS
DPAD DIY terkait dengan apa yang harus dilakukan oleh Bawaslu D.I. Yogyakarta
dan Bawaslu Kabuapten/Kota se-DIY agar dapat menjaga dan merawat arsip. Pihak
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan D.I.Yogyakarta menyampaikan beberapa kategori.
Kearsipan di Bawaslu, Termasuk dalam Kategori
Arsip Dinamis, yang terdiri dari :
- ArsipAktif yaitu Arsip yang
Frekuensi Penggunaannya tinggi dan atau terus menerus. - Arsip Inaktif yaitu Arsip yang
Frekuensi Penggunaannya telah menurun. - Arsip Vital yaitu Arsip
yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional
pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak
atau hilang
