Pengembangan Teknik Fotografi
Bawaslu Kota Yogyakarta mengikuti Rapat
Peningkatan Kapasitas Kehumasan dengan Teknik Fotografi. Pembukaan acara
tersebut dilakukan oleh Koordinator Devisi Humas,Hukum dan Datin, Bapak Agus Muhammad
Yasin. Dengan Memberikan pesan agar dapat mengikuti kegiatan peningkataan kapasitas
Teknik Fotografi dengan baik dan bisa melakukan upaya perbaikan secara visual
fotografi di media social Bawaslu Kota dan Kabupaten masing-masing. (25/10/2021)
Materi dilanjutkan dengan Penilaian
atau Evaluasi Fotografi di Media Sosial masing-masing Bawaslu Kabupaten/kota
Se-DIY. Dengan mengambil sample Instragam perkabupaten kota serta Provinsi. Narasumber
adalah Yuniar Prastowo seorang Desainer yang menduduki Creative Head di sebuah
perusahaan media komunikasi di Yogyakarta.
Adapun kategori yang muncul dalam
penilaian di Instragram adalah sebagai berikut:
1. Blocking:
artinya mata kamera membelakangi obyek yang difoto sehingga tidak memberikan
paparan informasi yang detail dan jelas yang difoto.
2. Low
Ligth/blur/tdk focus: artinya bahwa cahaya sebagai unsur utama fotografi masih
kurang menyinari obyek foto sehingga berdampak tidak focus dan gelap
3. Now Meaning:
artinya bahwa obyek yang difoto tidak memberikan makna, pesan apapun kepada
pembaca atas peristiwa apa yang sedang terjadi
4. Emty/sepi/jauh: artinya bahwa
foto yang terdapat obyek peristiwa menimbulkan
makna sepi, jauh atau hampir kosong tanpa pesan
Teori Dasar Fotografi:
1. Framing: Peristiwa diberi
kerangka visual yang membuat obyek menjadi lebih focus, tajam dan detail
2. Komposisi : Pembagian bidang
baik Horizontal, Diagonal, Vertical terhadap peristiwa yang sedang terjadi
menggunakan mata kamera
3. Cukup cahaya : Peristiwa yang
akan menjadi obyek fotografi harus cukup cahayanya terutama dari depan obyek
sehingga hasil fotonya lebih tajam dan jelas.
