Bawaslu Lakukan Mitigasi Potensi Pelanggaran Pemilu

Yogyakarta– Bawaslu Kota Yogyakarta melaksanakan Rapat Kerja Mitigasi Potensi Pelanggaran Pemilu Dalam Tahapan Pencalonan Calon Anggota DPRD Kota Yogyakarta, Rabu-Kamis, 5-6 Juli 2023 di Hotel Royal Malioboro Yogyakarta.

Kegiatan ini dilakukan untuk kesiap siagaan dalam hal tekhnis oleh jajaran Pengawas Pemilu guna melakukan mitigasi risiko berdasarkan analisis data dan analisis lapangan dengan berpedoman pada Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang nantinya akan merumuskan langkah langkah strategi Pengawasan dan Persiapan Penanganan Pelanggaran baik dari segi Temuan dan Laporan.

Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Muhammad Muslimin mengatakan Pemilihan Umum Tahun 2024 semakin mendekati tahapan potensial terjadinya pelanggaran. “Bawaslu selaku pemegang peran penting dalam penegakan hukum Pemilu perlu mematangkan dan mempersiapkan diri baik kapasitas maupun kapabilitas dalam hal penanganan pelanggaran pemilu” Kata Muslimin.

Pada acara tersebut juga mengundang Wakasat Intel Polresta Yogyakarta Sarjiman saat menjadi narasumber mengatakan Teknik penyelidikan dapat menitik beratkan pada kegiatan Teknik terbuka dan Teknik tertutup

“Panwaslucam memiliki tugas hampir mirip dengan media, tugasnya monitoring dan melaporkan dalam prakteknya yang paling penting adalah kecepatan”. Kata Sarjiman.

Jajaran Pengawas Pemilu perlu melakukan pematangan secara rutin tentang teknis melakukan penanganan berdasarkan Peraturan Bawaslu dan Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran.

Bawaslu

Artikel Terkait

Pengembangan Teknik Fotografi

Bawaslu Kota Yogyakarta mengikuti Rapat Peningkatan Kapasitas Kehumasan dengan Teknik Fotografi. Pembukaan acara tersebut dilakukan oleh Koordinator  Devisi Humas,Hukum dan Datin, Bapak Agus Muhammad Yasin. Dengan Memberikan pesan agar dapat mengikuti kegiatan peningkataan kapasitas Teknik Fotografi dengan baik dan bisa melakukan upaya perbaikan secara visual fotografi di media social Bawaslu Kota dan Kabupaten masing-masing. (25/10/2021) […]

Analisis Hukum Potensi Penyalahgunaan jabatan dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan

Pemilu dan Pemilihan merupakan ajang pesta Demokrasi yang diselenggaran berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan yang mengatur adanya larangan penyalahgunaan jabatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 282. Bawaslu RI melakukan penjaringan masukan kepada Bawaslu Kota Yogyakarta terkait adanya dugaan panyalahgunaan jabatan pada pelaksanaan Pemilihan […]

Bawaslu Kota Yogyakarta Menghadiri Kerjasama Bawaslu DIY dengan Badan Pusat Statistik Propinsi DIY

Bawaslu Kota Yogyakarta menyaksikan penandatangan Perjanjian Penggunaan Sementara Barang Milik Negara berupa Tanah dan Bangunan, Rumah Negara Golongan 1 Tipe A Permanen, di Aula Badan Pusat Statistik Propinsi D.I.Yogyakarta di Jl.Lingkar Selatan ( Brawijaya) Tamantirto, Kasihan Kabupaten Bantul D.I.Yogyakarta (Rabu, 16 Juni 2021). Perjanjian antara dua Lembaga Pemerintah ini berisi Penggunaan Sementara Barang Milik Negara […]