Pengumuman Pendaftaran Peserta Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Wilayah Kota Yogyakarta

Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) kembali dibuka
dengan persyaratan peserta SKPP 2021 wilayah Kota Yogyakarta sebagai berikut

Usia minimal 20 tahun maksimal 30 tahun.

2.       Pendidikan minimal SMA atau sederajat.

3.      
Diutamakan berpengalaman atau sedang menjadi
pengurus organisasi atau komunitas.

4.      
Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus
Partai Politik.

5.      
Belum pernah mengikuti SKPP secara luar
jaringan.

6.      
Belum pernah menjadi penyelenggara
Pemilu/pemilihan adhoc.

7.      
Belum pernah atau sedang menjadi staf di
lingkungan penyelenggara Pemilu.

8.      
Tidak pernah dan tidak sedang menjadi tim
kampanye atau tim sukses pasangan calon tertentu.

9.      
Mendapatkan izin dari instansi untuk mengikuti
program pendidikan sampai selesai (bagi yang bekerja).

10.  
Bersedia untuk mengikuti pendidikan sampai
selesai.

11.  
Tidak pernah atau sedang terlibat dalam kasus
hukum.

12.  
Sehat Jasmasni, Rohani dan Bebas dari Narkoba.

13.  
Afirmasi pendaftar bagi perempuan, disabilitas
dan kelompok renta.

14.  
Beralamat dan /atau berdomisili di wilayah Kota
Yogyakarta.

15.  
Melakukan pendaftran online di
skpp.bawaslu.go.id/registrasi/

 

 

Bawaslu

Artikel Terkait

PENGUMUMAN HASIL TES TERTULIS DAN TES PSIKOLOGI CALON ANGGOTA BAWASLU DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Nomor : 03 /TIMSEL.DIY/02/07/2022

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setelah melakukan Tes Tertulis dan Tes Psikologi bakal calon anggota Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama ini kami mengumumkan nama-nama yang lulus seleksi Tes Tertulis dan Tes Psikologi calon Anggota Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai berikut: Abdullah Abidin Bayu Mardinta Kurniawan R. […]

Posko Pengaduan Masyarakat

Sampaikan masukan/tanggapan ke Bawaslu Kota Yogyakarta dalam hal terdapat bakal calon yang masih berstatus sebagai anggota TNI/Polri, ASN, Kepala Desa dan profesi lainnya yang diwajibkan untuk mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam PKPU 10 Tahun 2023