Hoaks Bisa Berdampak Kekerasaan Bagi Penyelenggara Pemilu

Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, menyatakan hoaks atau berita bohong ketika sudah tersebar di media sosial, maka tidak mudah untuk diselesaikan. Bertolak belakang dengan ketika berita bohon tersebut ditempel di spanduk atau selebaran. “Kalau berita bohong hanya ditempel di spanduk atau selebaran, spanduk kita ambil, selesai,” ujarnya di sela-sela diskusi dengan media pada kegiatan Media Gathering 2019 yang bertajuk “Pers Lawan Hoaks Pemilu 2019” di Bali, Jumat (15/3/2019).

Bahkan, lebih lanjut, Afif menegaskan, berita bohong bisa berdampak kekerasan bagi penyelenggara pemilu. Kekerasan ini, menurut Afif, bisa berarti fisik atau non-fisik. Misalnya, hoaks tujuh kontainer, yang disasar adalah ketidakpercayaan masyarakat kepada KPU maupun Bawaslu. Kalau orang tidak mengecek fakta, yang akan muncul adalah kebencian atau kejengkelan, minimal ketidaksukaan terhadap penyelenggara.

Bawaslu sendiri memasukkan hoaks atau berita bohong dalam pemetaan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019. Dalam IKP, Bawaslu mencatat 92 kabupaten/kota dengan kategori tinggi dalam memproduksi informasi-informasi yang tidak benar. Untuk mengklarifikasi informasi-informasi yang tidak benar ini sangat menyita energi bagi penyelenggara pemilu baik Bawaslu maupun KPU.

Bawaslu

Artikel Terkait

Supervisi Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta terkait dengan Rekontruksi Kerangka Hukum Penyelesaian Sengketa pada Pemilu/Pemilihan

Selasa, 20 April 2021 Bawaslu Kota Yogyakarta menerima supervisi oleh Anggota Bawaslu D.I.Yogyakarta, Sutrisnowati, SH., MH., M.Psi Kordiv Penyelesaian Sengketa terkait dengan kewenangan penyelesaian sengketa pada tahapan Pemilu dan Pemilihan. Dalam kunjungan tersebut Sutrisnowati, SH., MH., M.Psi meminta masukan dari Bawaslu Kota Yogyakarta terkait dengan rekontruksi kewenangan sengketa, yang dimana hasil regulasi belum tentu cocok […]

Politik Uang, Patron Klien, dan Peran Pemuda sebagai Masyarakat Sipil yang Kritis

Ada problem yang mendasar dalam kehidupan berpolitik bangsa Indonesia, yaitu Money Politik. “Transaksional pemilih dan pemimpin politik dikarenakan adanya gejala Patron Klien yang sangat kuat. Pemimpin di tingkat elit, misal Parpol, calon legislatif maupun eksekutif melakukan perilaku “membeli suara”  pemilih. Hubungan yang asimetris ini berdampak panjang dan meruntuhkan nilai nilai konstituensi dalam proses demokrasi kita. […]

Penandatanganan Nota Kesepakatan Bawaslu Kota Yogyakarta dengan Institut Anti Korupsi

Penandatanganan MoU antara Bawaslu Kota Yogyakarta dan Institut Anti Korupsi telah dilakukan. Agenda penandatangan MoU dihadiri langsung oleh Direktur Institut Anti Korupsi Muhamad Rusdi, S.H.,M.Hum dan Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Tri Agus Inharto,S.H. Jumat, (2/11/ 2021). Agenda Penandatanganan MoU menghasilkan kesepakatan bahwa terbentuknya Nota Kesepakatan kedua belah pihak terkait kerjasama antara lain Sosialisasi Pengawas Partisipasif, Pendidikan Pengawas Partisipasif berupa […]