Diskusi Bantuan Hukum Bawaslu dari Prespektif Hukum Administrasi Negara
Dalam rangka peningkatan kapasitas bagi jajaran Pengawas
Pemilu, Bawaslu Kota Yogyakarta mengikuti pembahasan dan diskusi dengan tema
“Bantuan Hukum Bawaslu dari Prespektif Hukum Administrasi Negara”
yang diselenggarakan oleh Bawaslu D.I.Yogyakarta pada hari Rabu, 27 Oktober
2021. Diskusi tersebut digelar di Ruang Rapat Bawaslu
D.I.Yogyakarta dengan narasumber Dr. Oce Madril, S.H., M.A.,
Pemberian bantuan Hukum/Advokasi Hukum merupakan salah satu
tugas dan fungsi yang dilakukan Bawaslu sebagai lembaga dan atau instansi
penyelenggara Pemilu dalam amanatnya di Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 tentang
Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan
Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan.
“Bantuan Hukum akan berada di 2 wilayah atau isu yang
diperdebatkan, yakni dalam hal kasus apa? Dan diberikan kepada siapa? Dan
pemdampingan Hukum di lingkungan Bawaslu diberikan secara Litigasi dan Non
Litigasi†Ujar Dr. Oce Madril.
