Mewujudkan Tritujuan Hukum melalui Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Bawaslu Kota Yogyakarta melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 dengan tujuan mewujudkan “Tritujuan Hukum melalui Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”. Acara dilaksanakan di Hotel Phoenix Yogyakarta yang dihadiri oleh 60 peserta yang terdiri dari Panwaslucam se-Kota Yogyakarta, Sekretariat Panwaslucam se-Kota Yogyakarta, KPU Kota Yogyakarta, civitas akademika dan Binda.

Pada hari pertama (28/2/2023) acara dibuka dengan kata sambutan dari Ketua Bawaslu Yogyakarta Tri Agus Inharto, S.H yang menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pengembangan pemahaman bagi Panwaslu Kecamatan se Kota Yogyakarta terhadap hukum acara penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu. Pada kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Agus Muhammad Yasin, S.Sos., M.H membuka secara resmi Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang “Peran Pengawas Pemilu dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu” oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Solo Labib Muttaqin S.H, M.H. presentasi yang dilakukan ada tiga poin penting yang dijelaskan yaitu Rule Making, Rule Applications, dan Rule of Adjustification.

Setelah itu dilanjutkan pemaparan materi “Tehknik-Tehknik Mediasi” oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H.,M.Hum menjelaskan tentang Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum khususnya di Bab II. Sengketa antar peserta pemilu yang menjelaskan tentang kewenangan penyelesaian sengketa dengan acara cepat tersebut bisa dilakukan di tempat kejadian dan pada hari yang sama saat sengketa tersebut terjadi untuk memudahkan aksebilitas kewenangan tersebut Bawaslu Kab/Kota bisa memberi mandat kepada Panwaslucam untuk melakukan proses penyelesaian dan juga bisa melibatkan tokoh masyarakat sekitar. Pada intinya mediasi sengketa Pemilu dilakukan dengan senyaman mungkin agar keberhasilan mediasi tercapai.

Bawaslu

Artikel Terkait

Penandatanganan Perjanjian kinerja Tahun 2022

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Tri Agus Inharto, SH dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Yogyakarta Rachmat Hidayat Sofyan, S.IP melakukan penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2022 yang dihadiri Ketua Bawaslu D.I.Yogyakarta Bagus Sarwono, S.Pd.,Si., M.P.A dan Kepala Sekretariat Screning Yosmar Dano, M.S.I di Kantor Bawaslu Kota Yogyakarta. Senin (7/2/2022) Sebelum penandatanganan perjanjian kinerja Kepala Sekretariat Screning Yosmar […]

Gerakan Anti Politik Uang Untuk Anak dan Cucu Kita Dimasa yang Akan Datang

“Keniscayaan perempuan dan keluarga di desa membangun gerakan politik Menolak dan Melawan Politik Uang yang masif di perhelatan politik di level perdesaan maupun perkotaan, pernyataan yang berapi api aktivis perempuan dan pelopor Desa Anti Politik Uang”, Wasingatu Zakiyah SH pada sesi Sosialisasi Pengembangan Desa/Kelurahan Anti Politik Uang yang diselenggarakan Bawaslu D.I.Yogyakarta di salah satu Hotel […]

Diskusi Kerangka dan Kontruksi Hukum Terhadap Kewenangan Penyelesaian Sengketa Pada Pemilu dan Pilkada

Bawaslu Kota Yogyakarta mendapat supervisi  Anggota Bawaslu DIY, Sutrisnowati, SH., MH., M.Psi, sebagai  Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa. Pada  supervisi kali ini divisi sengketa membahas hal-hal mengenai  penguatan Dasar Hukum dalam penyelesaian sengketa. Adapun penerimaan saran atau masukan dari  Bawaslu Kota Yogyakarta terkait penanganan penyelesain sengketa pemilihan yang telah dilakukan pada tahun 2019 oleh Bawaslu Kabupaten/Kota […]