PENGUATAN PEMAHAMAN KEPEMILUAN BERSAMA DISABILITAS

Yogyakarta, Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kota Yogyakarta

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota
Yogyakarta, Noor Harsya Aryo Samudro menyampaikan bahwa kegiatan “Penguatan
Pemahaman Kepemiluan Bersama Disabilitas” dilaksanakan sebagai wujud kolaborasi
antara Bawaslu Kota Yogyakarta dengan Forum Demokrasi Disabilitas dalam
pemenuhan hak politik disabilitas  di ruang
pertemuan Hotel Forriz Jl. HOS Cokrominoto No. 60, Pakuncen, Wirobrajan Kota Yogyakarta,
Selasa (26/4). Acara dilakukan dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan sesuai
dengan aturan pemerintah Kota Yogyakarta.

Menurutnya, Daerah Istimewa
Yogyakarta merupakan daerah yang memiliki jumlah disabilitas cukup banyak, hal
ini lantaran tingginya tingkat intensifitas pendataan yang dilakukan oleh Forum
Disabilitas terhadap penduduk disabilitas. 
Pernyataan tersebut didukung dengan data dari BPS tahun 2021 terkait
jumlah penduduk disabilitas di DIY yaitu antara 293.000 jiwa sampai 513.000
jiwa dari total penduduk DIY 3,67 juta jiwa. Tingginya angka disabilitas
tersebut mengubah cara pandang pemerintah terhadap hak- hak politik kelompok
rentan termasuk kelompok disabilitas.
Sebagai perwakilan negara dalam
memenuhi hak-hak politik kelompok disabilitas, Bawaslu Kota Yogyakarta bekerjasama
dengan Forum Disabilitas Demokrasi Yogyakarta hadir dalam upaya pemenuhan hak
politik pada pelaksanaan pemilu yang aksesibel.

Pada
kesempatan tersebut Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi Bawaslu
Kota Yogyakarta Muhammad Muslimim, menyatakan beberapa Tupoksi Divisi SDM
ODATIN diantaranya melakukan perencanaan dan penyusunan kebijakan serta
anggaran dalam penyelenggaraan pengawasan pemilu, pengadaan seleksi anggota Panwaslu
Kecamatan, melakukan pembinaan Panwaslu Kecamatan dan pengawas TPS, melakukan
koordinasi Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi terkait dengan pelaksanaan
pendidikan dan pelatihan pengawasan pemilu masyarakat serta banyak tugas
lainnya yang berhubungan dengan penguatan lembaga. Yang menjadi sorotan terkait
Tupoksi Divisi SDM ODATIN salah satunya adalah akan adanya penyeleksian anggota
Panwaslu Kecamatan untuk pelaksanan Pemilu dan Pemilihan serentak di tahun
2024. Harapannya dengan adanya kegiatan ini, banyak disabilitas yang
mendaftarkan diri menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu adhoc baik ditingkat
kecamatan maupun kelurahan, karena keterlibatan disabilitas ini juga sangat
diperlukan untuk membentuk pemilu yang aksesibel.

Pidato
pembukaan Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Tri Agus Inharto juga memberikan energi
baru terkait spirit inklusi. Menurutnya, ruang perundang-undangan telah
dibuka untuk semua warga negara Indonesia agar daapat berpartisipasi dalam
pesta demokrasi. Spirit inklusi dengan prinsip kesetaraan dan keadilan
dapat menjadi peluang bagi kelompok disabilitas untuk bergabung dalam pesta
demokrasi baik menjadi peserta pemilu maupun menjadi penyelenggara pemilu.

Kegiatan
“Penguatan Pemahaman Kepemiluan Bersama Disabilitas” juga dihadiri oleh Forum
Disabilitas Demokrasi, yang mana pada kesempatan ini Ketua Forum Disabilitas
Demokrasi Triyono menyampaikan data disabilitas Kota Yogyakarta yang belum
terintegrasi dengan baik, hal ini mengakibatkan beberapa data disabilitas yang
berbeda beda pada pemangku kepentingan di Yogyakarta, sehingga perlu adanya
koordinasi terkait permasalahan tersebut.

Pemaparan terkait problematika disabilitas
kepemiluan terus berlanjut dengan bergabungnya perintis Forum Disabilitas
Demokrasi Yogyakarta, Widi Haryani.
Ia menuturkan bahwa rencana
pemenuhan hak politik disabilitas dalam pelaksanaan pemilu yang aksesibel
sebenarnya sudah didengungkan pada pemilu tahun 2004, dari tahun ke tahun
secara regulasi program pemilu yang aksesibel sudah tersusun dengan baik, akan
tetapi implementasinya masih perlu diperbaiki kembali. Ada beberapa
permasalahan yang sering muncul terkait implementasi pemilu aksesibel
diantaranya terkait minimnya infrastruktur penunjang disabilitas pada beberapa
TPS di Kota Yogyakarta, kurangnya data informasi terkait penduduk disabilitas,
dan kurangnya pemahaman masyarakat terkait pentingnya penggunaan hak pilih bagi
kelompok disabilitas. Ketiga hal ini menjadi perhatian bersama antara Forum
Disabilitas Demokrasi dengan penyelenggara pemilu untuk dapat bekerjasama dalam
upaya memecahkan problematika tersebut.

Muh.
Amir Nashiruddin Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga
Bawaslu DIY memaparkan bahwa ada beberapa hal yang perlu kita lakukan untuk memperbaiki
hak politik khususnya hak memilih bagi kelompok disabilitas. Jika dilihat dari
regulasi, hak politik kelompok disabilitas sudah dijamin oleh Undang-Undang No
7 Tahun 2017 pasal 350 terkait penentuan lokasi yang mudah dijangkau oleh
disabilitas, serta pasal 356 terkait pendampingan yang dibutuhkan oleh kelompok
disabilitas, namun dalam implementasinya masih perlu diperbaiki, maka dari itu
ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh Bawaslu diantaranya pemetaan
lembaga, melakukan profiling terkait tugas masing-masing lembaga, dan
memastikan secara administrasi kepemilikan E-KTP oleh kelompok disabilitas.
Dengan adanya kegiatan “
Penguatan
Pemahaman Kepemiluan Bersama Disabilitas” ini harapannya Bawaslu dan Forum
Disabilitas Demokrasi dapat membuat terobosan baru terkait gerakan disabilitas
dalam pemenuhan hak politik pemilu yang aksesibel.

 

Bawaslu

Artikel Terkait

KID YOGYAKARTA PANTAU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK:

KID YOGYAKARTA PANTAU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK: Bawaslu Kota Yogyakarta siap ikuti Monitoring dan Evaluasi 2021   Bawaslu Kota Yogyakarta khususnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mengikuti Koordinasi Badan Publik Non Strukrural se D.I.Yogyakarta diadakan oleh Komisi Informasi Daerah (KID) Yogyakarta melalui teknologi informasi terkini (21 Mei 2021).   Bawaslu Kota Yogyakarta merupakan Badan Publik […]

Supervisi Divis SDM dan Organisasi : Draft Pedoman Teknis Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Pemilihan Umum.

Anggota dan jajaran staf Bawaslu Kota Yogyakarta mendapati supervisi dari Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Rabu (28/042021). Supervisi kali ini  membahas tentang : 1. Dasar Hukum. 2. Pelaksanaan Teknis.  3. Materi Konseltasi. 4. Tujuan dan sararan. Pada saat ada Pelanggaran berat,  ada satu hal yang bersangkutan tidak diperkenankan mengambil keputusan mendadak karena tidak […]

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kunjungi Bawaslu Kota Yogyakarta

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau yang sering disingkat DKPP melakukan kunjungan ke Bawaslu Kota Yogyakarta dalam rangka mengetahui sejauhmana kelengkapan fasilitas ruang sidang yang digunakan, Jumat (18/3/2022). Staf Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menanyakan apakah kelengkapan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Darah Istimewa Yogyakarta memiliki fasilitas yang cukup. Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa fasilitas […]