Monitoring dan Evaluasi Bawaslu DIY dalam Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kota Yogyakarta 2021
Bawaslu DIY melakukan
Monitoring pengelolaan layanan informasi publik kepada Bawaslu Kabupaten Kota
Yogyakarta, Selasa (27 April 2021). Supervisi ini dilakukan langsung oleh
Anggota Bawaslu DIY Agus Muhamad Yasin, S.Sos selaku Koordinator Divisi Hukum,
Humas, dan Data Informasi didampingi Staf Humas dan Hubungan Antar Lembaga.
Supervisi menemukan pengeloalaan yang harus lebih ditingkatkan
didalam Pengelolaan Informasi
Publik Bawaslu Kota Yogyakarta yaitu:
a. Pertama adalah belum
adannya otomatisasi untuk melihat jumlah pembaca dalam suatu berita di web
bawaslu kota.go.id.
b. Kedua adalah permohonan
informasi yang masuk secara Online pada Web PPID Bawaslu Kota Yogyakarta belum dapat terkirim
secara langsung ke email Pimpinan
Bawaslu Kota Yogyakarta.
c. Informasi yang
masih kosong pada menu Neraca Keuangan
harus segera diisi sesuai dengan regulasi.
Kordiv Humas dan Datin
Bawaslu DIY memberikan semangat kepada Bawaslu Kota Yogyakarta harus tetap
semangat dalam mengembangkan pengelolaan pelayanan informasi publik yang lebih
baik dan mudah diakses oleh masyarakat umum sehingga ada perubahan hasil
penilaian lembaga “Cukup Informatif†menjadi “Informatif†di tahun 2021 ini.
(YE)
