Gerakan Anti Politik Uang Untuk Anak dan Cucu Kita Dimasa yang Akan Datang

“Keniscayaan perempuan dan keluarga di desa membangun
gerakan politik Menolak dan Melawan Politik Uang yang masif di perhelatan
politik di level perdesaan maupun perkotaan, pernyataan yang berapi api aktivis
perempuan dan pelopor Desa Anti Politik Uang”, Wasingatu Zakiyah SH pada sesi
Sosialisasi Pengembangan Desa/Kelurahan Anti Politik Uang yang diselenggarakan
Bawaslu D.I.Yogyakarta di salah satu Hotel di kawasan Dagen, Malioboro
Gedongtengen.

Pembicara kedua, Bambang Eka Cahya, akademisi FISIP
UMY, menyatakan bahwa “perilaku Politik Uang merupakan pratek relasi Patron
Klien yang memposisikan pemilih sebagai Klien dalam posisi timpang atau
asimetris. Relasi yang asimetris ini kontraproduktif dalam membangun
Citizenship atau Kewarganegaraan dalam kehidupan demokrasi. Citizenship ini
merupakan posisi yang ideal sebagai warganegara yang memiliki posisi tawar yang
imbang dalam pengambilan keputusan dalam perhelatan pemilihan eksekutif dan
legislative”. 

Sementara Kordiv Pengawasan Bawaslu D.I.Y , Muh
Amir Nashirudin, memaparkan “Sosialisasi ini merupakan ikhtiar dari Bawaslu DIY
melanjutkan Gerakan APU yang lahir 3 tahun lalu, dari Desa Murtigading Sanden
Bantul, DIY, menjadi gerakan sinergis masyarakat sipil yang konsolidatif dan
sistematis serta terukur,  dimana akan
diinisiasi di 25 Desa/Kelurahan di seluruh DIY”.  Upaya ini mendukung pernyataan Bambang Eka
Cahya bahwa “ warga Negara atau pemilih yang berdaulat ini merupakan elemen
dasar membangun ketahanan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di
Indonesia yang akan datang. Bahwa usaha Anti Politik Uang ini bukan kita yang
akan menikmati namun adalah anak, cucu bahkan cicit kita yang akan merasakan
perjuangan ini”. (NHA/JS)

Bawaslu

Artikel Terkait

Prasentasi Alumni SKPP Nasional Perwakilan dari Warga Kota Yogyakarta sdr. Marianus Y L Lejap

Yogyakarta-bawaslukotajogja – Bawaslu Kota Yogyakarta melakukan diskusi bersama dengan alumni SKPP Nasional Angkatan III Gel. 1 mengenai “Pendidikan Partisipatif melalui gerakan keagamaan (Komsos Paroki Bintaran)” yang diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Staf Divisi Pengawasa, Humas dan Hubal, Staf Divisi SDM dan Odatin, dan Staf Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa. “apa yang […]

Analisis Hukum Potensi Penyalahgunaan jabatan dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan

Pemilu dan Pemilihan merupakan ajang pesta Demokrasi yang diselenggaran berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan yang mengatur adanya larangan penyalahgunaan jabatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 282. Bawaslu RI melakukan penjaringan masukan kepada Bawaslu Kota Yogyakarta terkait adanya dugaan panyalahgunaan jabatan pada pelaksanaan Pemilihan […]

Diskusi Bantuan Hukum Bawaslu dari Prespektif Hukum Administrasi Negara

Dalam rangka peningkatan kapasitas bagi jajaran Pengawas Pemilu, Bawaslu Kota Yogyakarta mengikuti pembahasan dan diskusi dengan tema “Bantuan Hukum Bawaslu dari Prespektif Hukum Administrasi Negara” yang diselenggarakan oleh Bawaslu D.I.Yogyakarta pada hari Rabu, 27 Oktober 2021. Diskusi tersebut digelar di Ruang Rapat Bawaslu D.I.Yogyakarta dengan narasumber Dr. Oce Madril, S.H., M.A., Pemberian bantuan Hukum/Advokasi Hukum merupakan […]