Evaluasi Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Bawaslu
Kota Yogyakarta menghadiri evaluasi Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun
2020 di D.I.Yogyakarta. Acara diselenggarakan oleh Bawaslu D.I.Yogyakarta di
The Alana Malioboro Hotel Yogyakarta (08/06/2021).
Acara
dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-D.I.Yogyakarta, Staf
Bawaslu Kabupaten/Kota se-D.I.Yogyakarta yang membidangi divisi Hukum, Anggota
KPU Kabupaten/Kota se-D.I.Yogyakarta, perwakilan para pengurus partai politik
tingkat provinsi, dan perwakilan dari dinas-dinas terkait. Narasumber dari
kegiatan tersebut antara lain Siti Ghoniyatun, KPU D.I.Yogyakarta, Dr. W.
Riawan Tjandra, S.H., M.Hum, Akademisi Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Ketua
Bawaslu D.I.Yogyakarta, Bagus Sarwono mengatakan acara ini diharapkan dapat
menjadi forum terbuka untuk mendiskusikan rekomendasi dan masukan terkait
evaluasi aturan-aturan pemasangan APK pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020
secara detail dan komprehensif. “Saya berharap acara ini dapat memiliki 2
fungsi, fungsi pertama adalah sebagai post electoral periode, yang berarti
menjadi forum evaluasi kita bersama terkait pelaksanaan Pilkada 2020,†ungkap
Bagus dalam pembukaannya.
Narasumber Dr. W Riawan Tjandra menyoroti tentang penegakan
hukum terkait pelanggaran pemasangan APK yang menurutnya masih lemah,
selanjutnya KPU DIY, Siti Ghoniyatun menjelaskan terkait regulasi dan
aturan-aturan tentang pemasangan APK dan metode kampanye pada Pilkada 2020 lalu.
