Bawaslu Sebagai Benteng Terakhir Pelaporan Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Bawaslu
Kota Yogyakarta mengadakan Talk Show tentang pemahaman kode etik penyelenggara
Pemilu dan Pemilihan di Kota Yogyakarta menghadirkan narasumber anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Dr. H. Alfitra Salamm, Jumat (4/6).
Kehadiran
anggota DKPP RI disambut oleh pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kota
Yogyakarta yang didampingi anggota Bawaslu DIY Sutrisnowati. Anggota Bawaslu
Kota Yogyakarta Noor Harsya menjelaskan kegiatan ini sebagai peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia
(SDM). “kegiatan ini sebagai persiapan dalam penyelenggaraan Pemilu serta
Pemilihan Walikota/Wakil Walikota tahun 2021,†kata Harsya.
Dalam
Talk Show itu, Alfitra menjelaskan bahwa keberadaan DKPP sebagai Quality control untuk meningkatkan
kualitas kinerja Bawaslu dan KPU. “Untuk meningkatkan kinerja Bawaslu dan KPU
maka kami akan memberikan pendidikan yang sifatnya etik karena etik ini sebagai
fungsi dari DKPP adalah sebagai lembaga peradilan, maka kami sangat membutuhkan
adanya laporan dari masyarakat apabila hal itu telah melanggar etik dan apabila tidak ada masyarakat yang melapor
maka ini menjadi tugas Bawaslu sebagi benteng terakhir untuk melaporkan, jika
Bawaslu tidak melaporkan maka kami menganggap Bawaslu melakukan pembiaran
kesalahan yang ada, oleh karena itu saya memberikan poin bahwa Bawaslu adalah
pelapor terakhir jika masyarakat tidak ada yang melapor jangan sampai Bawaslu
tidak menjalankan fungsinya sebagai Pengawas Pemilu, kita berharap semua
Bawaslu dapat menjalankan funsinya dengan baik ,†kata Alfitra saat siaran Talk
Show.
Bawaslu Kota Yogyakarta, ujar Alfitra,
sangat memberikan inspirasi dengan berbagai program yang telah dilakukan agar
masyarakat paham dengan fungsi dan tugas dari Bawaslu, sosialisasi tentang
politik uang kepada para disabilitas yang dimiliki oleh Bawaslu Kota Yogyakarta
merupakan pelopor dari lembaga lainya agar memperhatikan para disabilitas untuk
menangkap apa yang disampaikan. (JS)
