Peningkatan Kapasitas Pengelola Informasi dan Dokumentasi Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Bawaslu Kota Yogyakarta mengikuti Bimbingan Teknis
Pengelolaan dan Pelayanan Data Informasi Publik Bawaslu DIY dan Bawaslu
Kabupaten/Kota se- DIY di hotel seputaran Gondokusuman Yogyakarta, Kamis
(27/5/2021).
Bimtek menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Daerah
(KID) Yogyakarta Ir. Rudy Nurhandoko, M.Si, Kepala Pusat Data dan Informasi
Bawaslu Ir. Lita Gustina Siregar, M.Si dan Tenaga Ahli Pengelolaan Data dan
Informasi Bawaslu Sulistio, SH.,S.Sos.,MAP.
Kegiatan memberikan bekal peningkatan pemahaman secara utuh
dan menyeluruh dalam mengelola dan memberikan layanan informasi publik di
Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota se- DIY.
Ketua Penyelenggara Bimtek ini mengatakan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 ini menjadi dasar untuk memberikan informasi secara luas
kepada publik sepanjang informasi itu bukan yang dikecualikan “kita sebagai
badan publik harus memberikan informasi secara terbuka dengan keterbukaan
informasi sebagai bentuk informasi kepada publik untuk melihat keberhasilan
lembaga ini, tentunya sebagai transparansi dan integritas†kata Hasto,
koordinator fungsional Kehumasan Bawaslu DIY sekaligus Ketua Penyelenggara
tersebut dalam sambutannya.
Dalam upaya mewujudkan komitmen terhadap implementasi
keterbukaan informasi publik Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota berupaya meningkatkan
kualitas dalam pelaksanaan layanan keterbukaan informasi publik. (JS)
