Supervisi Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta terkait dengan Rekontruksi Kerangka Hukum Penyelesaian Sengketa pada Pemilu/Pemilihan
Selasa,
20 April 2021 Bawaslu Kota Yogyakarta menerima supervisi oleh Anggota Bawaslu
D.I.Yogyakarta, Sutrisnowati, SH., MH., M.Psi Kordiv Penyelesaian Sengketa
terkait dengan kewenangan penyelesaian sengketa pada tahapan Pemilu dan
Pemilihan.
Dalam
kunjungan tersebut Sutrisnowati, SH., MH., M.Psi meminta masukan dari Bawaslu
Kota Yogyakarta terkait dengan rekontruksi kewenangan sengketa, yang dimana
hasil regulasi belum tentu cocok dengan kondisi langsung di lapangan.
“Bawaslu
RI sedang menyusun kertas posisi untuk menjalankan kewenangan sengketa,
sehingga masukan-masukan dari Bawaslu Kabupaten/Kota sangat penting untuk
menjadi pertimbangan†kata Sutrisnowati
Ketua
Bawaslu Kota Yogyakarta, Tri Agus Inharto menyebutkan bahwa sengketa cepat
menjadi harapan dalam pemecah masalah, dan hanya menggunakan satu regulasi
saja. Selanjutnya Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Noor Harsya menyampaikan
bahwa perbedaan tafsir dalam hukum pemilu bisa menjadi kendala dan praktek
hukum harus ditingkatkan.
